Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP berjulukan Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan , sumbangan , dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak , KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 hingga 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang gres lahir , KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara , bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara absurd yang tinggal di Indonesia , untuk menerima KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak , tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah , rumah sakit , taman bacaan , kawasan hiburan belum dewasa dan kawasan layanan lainnya , semoga cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga absurd , berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor , orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber :liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar